Rencana pembahasan dan penetapan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, diminta melihatkan semua unsur terkait yang ada di daerah setempat.
Diantaranya, komponen masyarakat adat, Forkopimda serta para kepala daerah, yang kemudian duduk bersama dengan pemerintah pusat, menyatukan persepsi terkait rencana revisi UU ini.
Selain itu, perubahan UU Otsus, mestinya dilakukan atas dasar usul dari rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) setempat. Sehingga prosesnya dianggap legal dan berpihak kepada pemerintah dan masyarakat di Papua.
“Perubahan Otsus ini harus mengikuti proses yang legal. Karena itu kami mempertanyakan proses yang sedang berlangsung saat ini di pusat,” ucap Ketua MRP Timotius Murib kepada pers, usai Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Papua di Gedung Negara, Jumat (16/4/2021).
Murib juga mendorong DPR RI untuk membuka ruang diskusi antara pemerintah di Papua bersama dengan pusat. Sehingga produk hukum yang ditetapkan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Papua.
Sementara itu, Sekda Papua Dance Yulian Flassy memastikan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung hasil identifikasi dan usulan MRP terkait perubahan kedua UU Otsus.
Dengan demikian, setelah ada hasil penyempurnaan evaluasi otsus dari MRP, maka Pemerintah Provinsi segera meneruskan berkas tersebut kepada pemerintah pusat.
“Namun yang perlu saya tegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada UU Otsus jilid I atau II. Undang-Undang ini belum dicabut sehingga yang dilakukan saat ini adalah proses revisi untuk setiap hal yang kurang, sebagaimana yang disampaikan MRP,” pungkasnya.