Lagu Indonesia raya pada setiap kegiatan instansi pemerintahan maupun kenegaraan yang sebelumnya dinyayikan secara bersama oleh seluruh tamu undangan, kini hanya diperdengarkan saja.
Imbauan tersebut kini mulai disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Papua, lewat kursus/pelatihan keprotokolan dan pembawa acara se – Papua Tahun 2021, di Jayapura, Senin (12/7/2021).
Selain tak berlawanan dengan UU, mendengarkan lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan resmi pemerintahan nyatanya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Namun, kebijakan saat ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk meminimalisasi penularan virus corona di Papua yang saat ini meningkat signifikan.
“Sebab dengan bernyanyi, kita berpotensi menularkan virus COVID-19 lewat droplet atau cipratan liur. Sehingga setiap penyelenggaraan kegiatan instansi pemerintahan diimbau hanya menperdengarkan lagu Indonesia Raya”.
“Dan tentunya ini bertujuan mengikuti protokol kesehatan, dan perubahan ini harus diberi pemahaman kepada semua pihak yang menghadiri kegiatan,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Ridwan Rumasukun, disela-sela kegiatan itu.
Senada disampaikan Firmansya Rasyid, Kepala Sub Koordinator Acara Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, terkait protokol kesehatan, kegiatan kedinasan di lembaganya kini hanya mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagaimana UU 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam kedua UU ini dinyatakan lagu kebangsaan itu didengarkan atau dinyanyiankan. Jadi sebenarnya didengarkan boleh dinyanyikan juga boleh. Yang penting wajib dilaksanakan dalam satu acara resmi di pemerintahan”.
“Hanya sekarang imbauannya didengarkan saja supaya menghindari penularan virus corona lewat droplet. Intinya kita sama-sama mencegah,” ucap dia.
Diketahui, kegiatan selama dua hari ini dibuka oleh Asisten Bidang Umum Ridwan Rumasukun mewakili Gubernur.
Ketua Panitia Penyelenggara Rina Soro memastikan kegiatan tersebut dihadiri pejabat keprotokolan dari 12 kabupaten dan kota.
“Terdiri dari kabag dan kasubag sebanyak 35 orang serta beberapa SKPD teknis yang kami undang bersama dua rekan swasta,” kata dia.