JAYAPURA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Agustus 2021, dinyatakan berhasil menurunkan angka kasus penularan COVID-19 hingga 46,2 persen di Papua.
Hal ini sebagaimana diungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua, dr. Silwanus Sumule, Senin (30/8/2021).
“Setelah pelaksanaan PPKM selama satu bulan ini, angka rata-rata harian kasus Covid-19 menurun hingga 46,2 persen”.
“Atau dari 370 kasus per hari di Juli, menjadi 119 kasus per hari di Agustus 2021,” terang Silwanus.
Tak hanya penularan, angka kasus kematian akibat COVID-19 turut mengalami penurunan. Dimana dari 393 kasus atau 13 kasus kematian per hari, menjadi 257 kasus atau 9 kasus kematian per hari.
“Bahkan untuk jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat pun saat ini ikut menurun sebesar 39 persen dan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 meningkat 9,9 persen,” jelas ia.
Ditambahkan Silwanus, jika melihat reproduksi efektif (Rt) virus corona di Papua yang berada di angka 0,96 poin, diprediksi dalam 30 hari kedepan kasus COVID-19 akan terus mengalami penurunan.
“Namun ada catatan yang harus dipenuhi oleh kita semua, yaitu tetap dilakukan upaya penanaggulanan COVID-19 secara komprehensif. Dan masyarakat pun kita harap agar lebih peduli dan sadar untuk memerangi corona,” kata Silwanus.
Diketahui, penerapan PPKM level 4, diberlakukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika dan Merauke.
Sedangkan PPKM Level 3 dan Level 2 diterapkan di 25 Kabupaten lainnya. Kebijakan ini berlaku selama Agustus 2021 hingga 6 September. ***