JAYAPURA - Komisi Informasi Provinsi Papua mengumumkan perpanjangan masa pengembalian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau kuesioner penilaian diri bagi badan publik dalam pelaksanaan Monitoring Evaluasi (Monev).
Kuisioner tersebut juga merupakan pemeringkatan terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bumi Cenderawasih.
Koordinator Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally dalam rilisnya mengatakan masih memberikan waktu kepada badan publik untuk dapat mengembalikan kuesioner hingga pukul 23.00 WIT, pada tanggal 11 September 2021 mendatang.
“Sampai saat ini baru satu badan publik, yakni Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah mengembalikan kuesioner”.
“Padahal kami telah mengirimkan kuesioner ke badan publik pemerintah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota sebanyak 208 kuesioner. Makanya kita perpanjang batas waktu pengembaliannya,” jelasnya, di Jayapura, Kamis.
Diketahui, sebelumnya KI Papua telah mengirim 208 kuesioner ke masing-masing badan publik di Provinsi Papua. Bik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, lembaga negara, lembaga non kementerian, lembaga non struktural, BUMN, BUMD, partai politik, dan perguruan tinggi.
Sebanyak 22 badan publik yang telah mengembalikan kuesioner, diantaranya, KPU Boven Digoel, PT Garuda Indonesia, PDAM Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua, Ombudsman RI Perwakilan Papua, PT.
Jasa Raharja, BPS Provinsi Papua, Sekretariat MRP, Kabupaten Puncak, Bawaslu Kota Jayapura, Kabupaten Mappi, PT PLN, BMKG Provinsi Papua, ISBI Tanah Papua, BPKP Provinsi Papua, Komnas HAM Papua, BNN Provinsi Papua, Kementerian ATR/BPN Provinsi Papua, STMIK Umel Mandiri, Pengadilan Militer III-19 Jayapura, BPK Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua. ***