Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2021, dengan Unit Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Provinsi Papua, pada Hari Selasa 07 Desember 2021 telah melaksanakan Rapat Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilakukan secara During di dan Luring (online).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten III Sekretaris Daerah Papua, Bapak Derek Hegemur yang mewakili Gubernur Papua memberi Sambutan serta membuka acara.
Dalam Sambutannya beliau menegaskan bahwa : DPMPTSP sabagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara Pelayanan Publik perlu melihat bagaimana dinamika dan kebijakan yang ada di Tahun 2020 - 2021, seperti munculnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021.
Selain itu dalam dengan mencermati dasar pelaksanaan tugas DPMPTSP kedepan yang mengacu kepada keahlian dan keterampilan, maka setiap pemerintah daerah wajib untuk menjadikan DPMPTSP sebagai institusi mandiri yang tidak bergabung dan / atau digabungkan dengan urusan pemerintahan di bidang lainnya. Sehinga diberharapkan agar jika saat ini masih ada daerah kabupaten/kota yang belum memandirikan DPMPTSP, atau nomenklaturnya masih belum diseragamkan karena berbagai alasan, agar mulailah melakukan penyesuaian, sehingga ketentuan baru terkait susunan organisasi DPMPTSP dapat terpenuhi dan kinerja penyelenggaran pelayanan publik yang prima akan lebih mudah dicapai,sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021.
Beliau juga menyampaikan bahwa DPMPTSP harus lebih teliti, dalam menerbitkan produk perizinan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang undanan yang berlaku serta segala kosekuensinya.
Dalam pelaksanaan Rapat Asistensi ini, DPMPTSP Kabupaten menyampaikan kendala serta hambatan yang dialami di daerah bersamaan dengan diterapkan Peraturan terbaru terkait Sistem Berusaha yakni Sistem Onlilne Single Submission berbasis Resiko (OSS- RBA), yang langsung direspon oleh Narasumber Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Bapak Halomoan Pakpahan, M.Si. Beliau mengatakan bahwa permasalahan yang dialami oleh seluruh DPMPTSP di Daerah akan dirampung dan himpun sebagai laporan kepada Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.
Rapat ini juga membahan tentang Jabatan Fungsional sesuai dengan Permendagri 25/21 dengan Narasumber bapak Laurens Koibur, M.Si selaku Kepala bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Provinsi Papua.
Dari Rapat ini DPMPTSP Daerah lebih mengharapkan adanya pembinaan yang lebih intes dari DPMPTSP Provinsi dengan lebih sering melakukan rapat bersama dinas teknis di Kabupaten/kota, sehubungan dengan berbagai regulasi baru.