JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo resmi menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada enam kabupaten di tanah Papua, Kamis (03/02/2022).
Penyerahan yang dilakukan secara virtual tersebut berupa SK Hijau (Perhutanan Sosial) yang diterima sebanyak 31 SK dengan luas 36.003 Ha untuk 5.247 KK serta SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan melalui Perubahan Batas) sebanyak 6 SK, yakni untuk Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Merauke, Mimika dan Biak Numfor dengan seluas 8.873 Ha.
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryandana usai acara penyerahan tersebut di Jayapura, mengatakan penyerahan tersebut merupakan program pemerintah untuk memberikan satu akses kepada masyarakat yang tinggal didalam maupun sekitar hutan, dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Dimana nantinya SK biru itu statusnya adalah sudah bukan kawasan hutan, yang artinya bisa memproses penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat”.
“Kemudian kalau SK Hijau statusnya tetap kawasan hutan, tapi masyarakat boleh menggunakan atau menggarap dan sebagai payung hukum untuk kegiatan masyarakat dilapangan,” terang dia.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray mengatakan, penyerahan SK tersebut menjadi titik awal bagi masyarakat Papua untuk berusaha, sebab telah memberi mereka kepastian hukum dan hak pada lahan yang diberikan langsung Presiden.
“Makanya, kami dinas kehutanan di daerah akan mendukung sepenuhnya, karena menurut Presiden lahan itu 50 persen wajib tanam kayu hutan, kayu-kayuan dan 50 persen dikelola untuk tanaman jangka pendek dengan adanya pendampingan,” ujarnya.
Ia pun mengharapkan, keberadaan hutan sosial dan TORA, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengelola lahan yang diberikan negara, guna memberikan manfaat seluas-luasnya bagi meraka.
“Apalagi ini merupakan program strategis Nasional yang didukung penuh kementerian LHK dan pemprov Papua”.
“Makanya dengan adanya dukungan penuh dari Presiden untuk pengembangan hutan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, ini menjadi awal baik untuk masyarakat dalam meningkatkan ekonomi. Terutama masyarakat adat dikampung masing-masing dan didukung sepenuhnya oleh pemda dan kementerian LHK,” tutur ia.
Sementara Kabupaten Keerom yang menerima SK TORA seluas 6.300 Ha, dipastikan bakal digunakan untuk kepentingan pembangunan dengan pemanfaatan secara legal dikawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap yang didalam ada fasilitas dan aktifitas masyarakat.
“Tidak berhenti disini saja karena ada beberapa wilayah juga sedang diusulkan, termasuk rencana investasi jagung sedang didorong tahun ini di eks lahan sawit. Dan masuk di areal di luar kawasan hutan (APL)”.
“Sebab tidak kemungkinan kebutuhan 10.000 Ha kita masuk di bekas ijin usaha pengelola hutan yang tidak ada aktifitas dengan terbitkan ijin alih fungsi, karena salah satu program adalah kolam retensi 100 Ha untuk pengendalian banjir,” kata Bupati Keerom, Piter Gusbager.
Ditempat yang sama, Demianus Membilong penerima SK Perhutanan Sosial dari Kampung Skow Mabo mengaku siap mengelola hutannya untuk kepentingan perekonomian.
“Kami punya 90 Ha, potensinya ada kelapa, pinang dan hutan sagu. Kami terima kasih karena memang selama ini kendalanya masalah perizinan, dan penyerahan ini sangat membantu melancarkan usaha-usaha kami,” pungkasnya. ***