JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus s/d 31 Oktober 2022 mendatang.
Relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Setiyo Wahyudi mengajak warga Bumi Cenderawasih untuk memanfaatkan relaksasi tersebut.
"Sebab nanti pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika, cukup membayar pokoknya saja. Dan pemberlakuan relaksasi ini ada masa berlakunya," terang Setiyo di Jayapura, Kamis (4/8/2022).
Selain mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut dia, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat Bumi Cenderawasih yang dalam dua tahun terakhir dihantam "badai" Covid-19.
Sehingga diharapkan lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Harapannya dengan relaksasi ini, sedikit membantu saudara kita yang mulai sedang bergerak dan bertumbuh dari sisi perekonomiannya pasca Covid".
"Memag kebijakan speerti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang. Kalau yang lalu untuk mendorong tingkat kemampuan bayar, sekarang selain kemampuan bayar kita juga dilandasi situasi Covid. Yang mana secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi," terangnya.
Sementara pada 2021 lalu, total realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp252 miliar. Lewat relaksasi selama dua bulan penuh tersebut, Setiyo optimis pendapatan PKB bisa melebihi nilai tahun sebelumnya.
"Karena pasca peluncuran pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dua hari lalu, tercatat penerimaan sudah mencapai senilai Rp.4,7 miliar," tandasnya. ***