JAYAPURA - Guna mengejar target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua kembali mewacanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warga Kota Jayapura dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, di Jayapura, Jumat.
Menurut dia, program penghapusan denda PKB sementara diajukan kepada Gubernur Papua untuk mendapatkan persetujuan serta keputusan terkait mekanisme program itu. Kendati demikian, program penghapusan denda PKB tahun ini, dipastikan tak bakal sama dengan tahun lalu.
"Tapi soal nanti seperti apa pastinya, saya pikir kita tunggu dulu persetujuan dari bapak Plh. Gubernur Papua. Nanti kalau sudah ada baru lah kita sampaikan ke publik mekanisme pembebasan denda pajaknya," terang Setiyo.
Menyoal realisasi pendapatan PKB hingga 8 Mei 2023, aku Setiyo, baru mencapai 29,69 persen atau Rp36,2 miliar dari target Rp122,2 miliar. Capaian yang masih rendah tersebut mendorong Bapenda Papua kembali menggelar program pembebasan denda pajak PKB.
"PKB ini memang capaiannya agak sedikit melambat dimana kondisi ini terjadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya."
"Sehingga kami lakukan upaya-upaya untuk menggenjot pendapatan PKB di akhir semester satu 2023. Misalnya dengan pembebasan denda pajak yang biasa dilakukan tetapi nanti ada upaya lainnya juga," ucap dia.
Setiyo tambahkan, selain untuk meningkatkan PAD, program penghapusan denda PKB juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Hanya saja, sambung dia, Bapenda Papua mesti melakukan "jemput bola" dengan berbagai inovasi, sebab kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak masih rendah. ***