JAYAPURA - Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agustinus Fatem memastikan pengaktifan kembali drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Provinsi Papua, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Komisioner Fatem, dalam rilis yang diterima, Rabu (24/5/2023), di Jayapura.
"Pengaktifan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," sebutnya.
Fatem membeberkan alasan pengaktifan kembali Aloisius Giyai dalam jabatan lama tersebut, bermula dari pengaduan yang bersangkutan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur RSUD Jayapura tanggal 19 Agustus 2021.
KASN kemudian sesuai kewenangannya melakukan penelusuran data terhadap pengaduan dimaksud dan menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Aloisius Giyai.
"Maka terhadap pengaduan tersebut telah dilakukan beberapa hal, yakni tanggal 25 April 2022, terbit surat KASN Nomor: B-1623/JP.01/04/2022 hal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dimana substansinya apabila pemberhentian Aloisius Giyaidari jabatan Direktur RSUD Jayapura terbukti benar belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-iundangan yang berlaku, maka KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Papua agar mengembalikan ke jabatan semula atau setara lainya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," terang Fatem.
Sementara itu, sambung Fatem, dalam perjalanannya diketahui bahwa ada terdapat proses pengalihan ASN dari Pemerintah Provinsi Papua ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dimana pada 7 Desember 2022, Pj. Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 100.2.2.6./42/PPT perihal permohonan pengalihan ASN ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang substansinya bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya mengusulkan nama Sdr. dr. Anton Tony Mote untuk dapat dialihkan.
Sehingga terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 tanggal 9 Februari 2023, yang substansinya bahwa terhitung 1 Februari 2023, dr. Anton Tony Mote dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2023, Pj Gubernur Papua Tengah menyampaikan surat kepada Plh. Gubernur Papua Nomor: 800.1.11.13/1862/PPT Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penggajian (SKPP) bagi PNS yang Pengalihan Status Kepegawaian ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, termasuk di dalamnya Sdr. dr. Anton Tony Mote.
"Sehingga karena pengalihan saudara Anton Mote Papua Tengah maka jabatan Direktur RSUD Jayapura telah lowong/kosong. Sehingga terhadap kekosongan jabatan tersebut, Plh. Gubernur Papua mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali saudara Aloisius Giyai, kedalam jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1260 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pembatalan/Pencabutan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2231 Tanggal 19 Agustus 2021."
"Dimana pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke jabatan semula tersebut juga terlebih dahulu telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri," tutupnya.
Sebelumnya Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menyudahi polemik jabatan Direktur RSUD Jayapura, dimana ada terjadi saling klaim antara Aloisius Giyai dan Anton Mote. Gubernur Ridwan memastikan jabatan RSUD Jayapura kini dipegang oleh Aloisius Giyai. Dimana pengembalian jabatan itu berdasarkan rekomendasi KASN.
"Saya hanya melaksanakan instruksi KASN untuk mengembalikan Aloisius Giyai dalam jabatan sebagai Direkrut RSUD Jayapura," pungkasnya. ***