JAYAPURA - Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun memberi kepastian membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi tahun anggaran 2023.
Kendati demikian, penyerahan TPP mesti diusulkan dahulu ke Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) pada sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
"Setelah disetujui baru kita bayarkan TPP," terang Gubernur Ridwan di Jayapura, pada apel Senin (5/6/2023) pagi, di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Ia menjelaskan, pembayaran TPP yang semula dibayarkan sesuai pada waktunya, mesti terhambat karena minimnya anggaran Pemprov Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Papua yang dahulu mengelola Rp8 triliun, kini hanya tersisa Rp2,3 triliun di 2023, karena anggaran induk yang kini terbagi menjadi empat. Sementara dari 17.000 pegawai, yang baru pindah sekitar 5.000 lebih.
Kendati demikian, Ridwan memastikan TPP yang dibayarkan tahun ini, tak sebesar nilai yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.
"Makanya saya mendorong Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua untuk bisa menggenjot penerimaan daerah, agar nilai TPP ASN Pemprov Papua dapat disalurkan sama seperti semula."
"Sebab pemberian TPP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tapi sudah tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat," tandas dia. ***