JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun memastikan pemerintahannya siap bekerja sama dengan institusi terkait, guna menyukseskan program strategis nasional melalui percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bumi Cenderawasih.
Hal ini disampaikan Ridwan Rumasukun saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto di Kota Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Gubernur katakan, adanya penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan dari Tanah Ulayat Suku Sawoy di Kabupaten Jayapura, sangat sejalan dengan semangat reforma agraria konteks Papua. Kendati reforma agraria konteks Papua memerlukan pemahaman akan pola-pola penguasaan lahan di masa lampau yang kurang memperhatikan hukum adat, kondisi sosial dan budaya serta hubungan masyarakat adat yang unik.
"Apa yang dilakukan pak Menteri juga menunjukan, negara hadir dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Papua serta sebagai pintu masuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua," ucap ia.
Gubernur Rumasukun juga menyatakan siap mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan mempertimbangkan kontekstual Papua. Dimana dukungan Pemprov Papua tersebut, sesuai dengan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berkantor di Bumi Cenderawasih 11 Oktober 2023 lalu.
"Tentunya dengan semangat Otonomi Khusus, kami juga akan mendorong hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah, pendaftaran tanah ulayat, sesuai hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya.
Dihadapan Menteri Hadi Tjahjanto, Gubernur Rumasukun menyampaikan di Papua ada ungkapan “Kayu yang paling mahal ada di Papua, yaitu Kayu Palang”. Artinya klaim adat di atas klaim atas tanah di Papua adalah persoalan yang sangat besar dan membutuhkan perhatian khusus.
Maka berdasarkan permasalahan-permasalahan itu, Pemprov Papua kini mulai berkoordinasi dan berkolaborasi bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Papua untuk melakukan kerja sama di bidang pertanahan mencakup penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pendaftaran tanah ulayat, pemberdayaan tanah masyarakat, percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pertanahan.
"Dimana perjanjian kerja sama ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Aset Tanah Pemerintah. Dengan harapan masalah pertanahan di Papua dapat diselesaikan dengan baik," tandasnya. ***