JAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun memberikan peringatan keras bagi ASN yang tak netral pada tahun politik 2024 mendatang.
Ia tak ragu-ragu bakal memberikan sanksi berat bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis, sebab kinerjanya pun dinilai oleh atasan di pemerintah pusat, termasuk para Penjabat Bupati dan Walikota di Papua.
“Kalau terbukti melanggar netralitas, ASN atau penjabat kepala daerah tersebut dapat sanksi berat."
“Karena itu, para ASN dan penjabat kepala daerah diharapkan untuk bisa netral dan tidak memihak pada calon tertentu. Dengan demikian, Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis,” terang Ridwan pada Rapat Koordinasi Daerah Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11/2023) pagi.
Rumasukun menambahkan netralitas ASN dan penjabat kepala daerah sangat penting dalam Pemilihan Umum 2024.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan secara adil dan demokratis.
Diketahui dalam Rakorda tersebut, Gubernur Ridwan juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2024.
Penandatangan NPHD dilakukan bersama KPU dan Bawaslu Papua serta pihak TNI/Polri. ***