JAYAPURA - Inspektorat Daerah Papua meninjau langsung perubahan pelayanan di RSUD Dok II Jayapura pasca-sidak Gubernur Papua, Matius Fakhiri. Kunjungan dilakukan untuk memastikan instruksi pembenahan dijalankan oleh manajemen rumah sakit.
Inspektur Daerah Papua, Danny Korwa mengatakan kunjungan dilakukan untuk melihat tindak lanjut pemberhentian dan pengangkatan Direktur RSUD Dok II yang baru.
“Kami ingin memastikan apa yang sudah dilakukan, terutama langkah cepat direktur dalam membenahi pelayanan di UGD (Unit Gawat Darurat,” ucapnya
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menolak pasien meski terdapat persoalan administrasi. Ia menyebutkan, hingga hari ini pihaknya telah melayani 21 pasien yang sebelumnya bermasalah terkait status BPJS Kesehatan.
“Beberapa pasien bermasalah secara administrasi, seperti BPJS tidak aktif, tidak membawa rujukan, dan kendala lainnya. Dulu kondisi seperti ini bisa berpotensi ditolak, namun sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Menurut Andreas, seluruh pasien dengan kendala administrasi tetap diterima dan mendapatkan layanan medis sesuai instruksi Gubernur Papua agar tidak ada rumah sakit yang menolak pasien.
“Kami sudah layani pasien-pasien seperti itu. Ini adalah perintah gubernur bahwa tidak boleh menolak pasien. Kami lakukan semampu kami untuk melayani,” tutupnya. ***