JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis elektronik di lingkungan Pemprov Papua.
Sosialisasi tersebut digelar Kamis (17/9) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola pemberian TPP agar lebih terukur, transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme dan kinerja ASN.
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Papua, Christian Sohilait, mengatakan pemberian TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN. Namun, pemberian TPP harus diikuti dengan tanggung jawab dan kinerja aparatur.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur dengan tetap memperhatikan tanggung jawab, kedisiplinan dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Christian saat membuka sosialisasi, Kamis (17/9).
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, ditambah kondisi fiskal daerah yang terbatas, menuntut pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Karena itu, Pemprov Papua tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN melalui pemberian TPP yang terukur dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Christian, pemberian TPP harus berjalan seimbang dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme dan tanggung jawab setiap aparatur.
“Penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik bukan sekadar mekanisme administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Christian meminta para kepala perangkat daerah memastikan hasil sosialisasi dipahami dan ditindaklanjuti secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.
Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan data kepegawaian akurat, meningkatkan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja ASN, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Dengan penerapan tersebut, TPP diharapkan tidak hanya menjadi hak yang diterima ASN, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk memahami dan melaksanakan Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab. Mari kita jadikan kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, disiplin, profesionalisme dan kinerja aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Christian menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya bergantung pada regulasi dan sistem, tetapi juga pada komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara terukur dan bertanggung jawab.
“Mari kita bekerja secara sungguh-sungguh, memperkuat koordinasi dan kolaborasi, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia optimistis peningkatan profesionalisme dan kinerja ASN akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya visi Pemerintah Provinsi Papua, Papua Cerdas, Papua Sejahtera dan Papua Harmoni (PAPUA CERAH). ***