Gubernur Barnabas Suebu meminta kepada para Bupati dan Walikota agar melaksanakan pembinaan kepada masyarakat jasa kontruksi karena dinilai mempunyai peranan strategis dalam proses maupun tahapan pembangunan nasional. Hal ini dimaksud, guna menumbuhkan pemahaman tugas serta fungsi dan peningkatan kinerja dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maupun tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Demikian dikatakan Gubernur dalam sambutannya, yang dibacakan Sekda Andi Baso Bassaleng, pada pembukaan Lokakarya Pengembangan Jasa Kontstruksi dan Forum Jasa Konstruksi Provinsi Papua, yang digelar di Lantai VII Bank Papua, Senin (11/12).
Menurut Gubernur, pada umumnya para penyedia jasa selalu berharap mendapatkan pekerjaan atau proyek-proyek dari pemerintah saja, disisi lain pengusaha jasa konstruksi semakin bertambah. Sedangkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang disediakan pemerintah semakin terbatas. Untuk itu, bagi dunia usaha jasa konstruksi diharapkan dapat bersaing mendapatkan peluang usaha lainnya, bukan bergantung pada kegiatan yang bersumber dari Pemerintah baik melalui APBD maupun APBN. Hal lainnya, pada ketentuan pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sampai saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya padahal
peraturannya sudah ada. Dengan demikian, lanjut Gubernur, diharapkan Bupati/Walikota dapat memberdayakan masyarakat jasa konstruksi dengan baik. Disamping itu, agar dalam pengadaan barang dan jasa selalu terbuka dan transparan dengan mengumumkannya secara luas melalui media cetak, elektronik bahkan melalui internet, sehingga para penyedia layanan jasa dapat mengetahuinya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan para Bupati/Walikota didalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk tidak membuat ketentuan sendiri, dan harus tetap berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta petunjuk teknis pelaksanaannya. Hal lainnya agar didalam menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa harus pula benar-benar mengetahui dan memahami ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa. “Hal ini saya sampaikan, karena saat ini semakin ketat dalam pemeriksaan dan pemeriksaan dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan tender, dan pembangunan fisik,” ucap Gubernur.