Dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman penegak hukum, penyelenggara dan pengguna sistem elektronik mengenai materi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua akan menggelar Bimbingan Teknis. Menurut Plt. Kepala DPTIK Provinsi Papua, Kansiana Salle,SH, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut akan dilaksanakan tepatnya pada tanggal 16 Februari mendatang, melalui Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua dengan menghadirkan 100 peserta dari aparat penegak hukum terkait, pejabat pemprov, perbankkan, dan para operator telekomunikasi di Papua.
Jadi, ini merupaan kegiatan pusat yang diselenggarakan di daerah dan kita sebagai instansi terkait akan memfasilitasi pelaksanaannya yang sebelumnya sudah dilaksanakan di Provinsi Papua Barat oleh Kementrian Kominfo, jelas Kansian , Senin (31/1) diruang kerjanya. Ia menambahkan, tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini adalah untuk mensosialisasikan UU No. 11 Tahun 2008 lebih lanjut kepada pihak terkait sehingga penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik di Papua, bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini supaya tidak terjadi lagi pelanggaran dalam penyelenggaraan informasi dan transaksi elektronik di Papua. Dan ini memang penting untuk diselenggarakan agar pihak terkait selaku penyelenggara baik Pemerintah maupun operator telekomunikasi dan masyarakat bisa mengetahui dan memahami UU ITE, ujarnya.
Sementara dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut, lanjut Kansiana, materi yang bakal dibawakan adalah analisis mengenai hukum atas ketentuan Pidana UU ITE. Selain itu, berkaitan dengan ketentuan pidana UU ITE dari perspektif penegak hukum dan yang terakhir ketentuan pidana UU ITE dari perspektif praktisi TI. Dan diharapkan dari kegiatan sehari ini, bisa memberikan hasil yang positif untuk kemajuan ITE di Papua serta adanya peningkatan pemahaman penegak hukum, penyelenggara maupun pengguna sistem elektronik mengenai peraturan UU ITE, tutupnya.