Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Papua mengumumkan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik ditingkat global, regional dan nasional terjadi peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN (Badan Nasional Narkotika) bekerja sama dengan pihak Puslitkes (Pusat Penelitian Kesehatan) Universitas Indonesia Tahun 2008 diketahui bahwa angka prevalensi penyelahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai angka 1,99% dari total populasi penduduk.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua, Dr. J.V. Purwoatmodjo G. DFM, MM hal ini menunjukan peningkatan bila dibandingkan dengan angka prevalensi pada tahun 2004 yaitu sebesar 1,75%. Sedangkan data bidang penegakkan hukum, angka kasus kejahatan tindak pidana Narkoba jenis shabu pada tahun 2006 tercatat 3135 kasus dan pada tahun 2010 9222 kasus.
Berarti ada kenaikan rata-rata sebesar 32,95% per tahun dengan jumlah tersangka pada tahun 2006 sebanyak 5045 orandan pada tahun 2010 menjadi 12.417 orang, sehingga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 27,75% per tahun, kata Purwoatmodjo dalam sambutannya disela-sela acara pembukaan advokasi dalam rangka pembentukan kader anti narkotika dilingkungan instansi pemerintah, Kamis (14/7), bertempat di Swissbel Hotel Jayapura. Mencermati permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun, lanjut dia, maka sesuai dengan instruksi Presiden tentang penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional menganggap perlu membuat program advokasi pembentukan jejaring dan kader anti narkoba disemua lini masyarakat.
Tujuan dari kegiatan advokasi tersebut adalah memperkuat ketahanan masyarakat Indonesia terhadap serangan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti proses kegiatan dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi pelopor ditempatnya untuk gerakan- geraan melawan penyalahgunaan narkoba tersebut, ucapnya.
Ditempat yang sama, Direktur Advokasi Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Brigjen Pol Drs. Anang Iskandar SH, MH dalam sambutannya mengatakan permasalahan dan peredaran gelap narkotika saat ini telah menunjukan intensitas yang semakin meningkat dari hari ke hari, baik pada tingkat pendidikan, status social, ekonomi maupun usia.
Hasil survey Badan Nasional Narkotika dengan Penelitian Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2010 menyebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia diproyeksikan naik 2,21 persen dari 1,99 persen ditahun 2008 dan pada tahun 2015, apabila tidak dilakukan upaya-upaya penanggulangan yang komprehensif, akan meningkat menjadi 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang.
Dilain pihak, lanjutnya, jumlah penyalahguna narkoba ‘coba pakai’ terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini sangat rawan bagi mereka yang belum tahu, belum paham dan belum sadar akan ancaman bahaya narkoba. Karena mereka akan mencoba pakai narkoba dan timbul ‘pelanggan baru’ yang apabila sudah meningkat menjadi teratur pakai atau pecandu, maka akan menjadi pelangan tetap,†tukas dia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kata Anang, diperlukan strategi dan upaya yang maksimal guna melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara terkoordinasi dan terintegrasi khususnya di Papua, dan umumnya di Indonesia. Namun hal ini tentunya memerlukan kesadaran dan tanggung jawab serta komitmen yang tinggi dengan mengerahkan segenap daya dari seluruh potensi, dengan terlebih dahulu memberikan respon dan tindakan yang terukur dan terencana terutama bagi instansi terkait.
Maka itu, melalui kegiatan advokasi pembentukan kader penyuluh dilingkungan pendidikan ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman serta kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebab yang tak kalah pentingnya saudara mempunyai komitmen yang tinggi untuk dapat berperan serta dalam memperluas informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015, tandasnya.