Kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud dari kedaulatan rakyat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang kondusif dalam mengisi pembangunan.
Dilain pihak, pers menjadi salah satu pemicu permasalahan dalam masyarakat bilamana pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak berpedoman pada undang- undang No.40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik, khususnya dalam menyampaikan informasi melalui media kepada masyarakat. Kaitannya dengan hal ini, Biro Humas dan Protokol Setda Papua merasa perlu menggelar kegiatan Peran Penegak Hukum Dalam Melindungi Karya Jurnalis bagi kalangan pers dan mitra kerja.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa memberi pemahaman dan pendalaman bagi jurnalis dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyapaikan informasi melalui media dengan muatan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Lebih dari itu juga, adalah bersikap independen sehingga dapat terindar dari timbulnya penafsiran dan benturan ditengah masyarakat, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Anni Rumbiak, saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (5/9) siang.
Anni menuturkan, reformasi nasional yang bertalian dengan kebebasan pers merupakan ciptaan informasi dan komunikasi yang dapat menjamin adanya arus informasi yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab serta dapat mendorong masyarakat guna memiliki daya seleksi dan kritis terhadap informasi. Sehingga masyarakat mampu memilah-milah serta memlilih informasi yang diterima dari berbagai sumber media. Meski begitu, adanya kebebasan pers tidak saja diukur dari jumlah surat kabar dari perusahaan media yang terdapat pada suatu daerah, tetapi juga dapat diukur kebebasan pers secara substansial ada tidaknya kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk ancaman dan kekerasan, sehingga jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam memberikan informasi secara obyektif dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan agar publik dapat mengakses informasi melalui media dengan muatan berita yang akurat, dapat dipercaya dan tidak menyesatkan. Selain itu, wartawan juga terlindungi dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai jurnalis. Dengan demikian peran optimal pers dalam era demokrasi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui hasil karya jurnalis agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan, harapnya.
Kegiatan kegiatan Peran Penegak Hukum Dalam Melindungi Karya Jurnalis ini, akan digelar di Hotek Aston Jayapura pada Rabu (7/9) sekitar pukul 09.00 WIT. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan itu, yakni Kabid Humas Puspen Kemendagri dan Kabidhumas Polda Papua dan dihadiri para pimpinan redaksi media cetak, media siaran dan wartawan/koresponden serta mitra kerja terkait.