Dalam Rangka melakukan penguatan terhadap adat istiadat orang asli Papua, Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua pada bulan Oktober s/d Desember 2011 mendatang, akan menggelar kegiatan penguatan, perlindungan, pelestarian maupun penguatan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat.
Menurut Paskalisi Netep, Kepala Bagian Bina Adat pada Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua, alasan dilakukannya sosialisasi ini karena masyarakat adat istiadat dalam upaya penguatan dan pelestariannya semakin menjadi lemah dan lama kelamaan mengalami marjinalisasi yang menyebabkan masyarakat adat dalam keadaan tidak berdaya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan suatu model penguatan adat istiadat dan budaya dalam perspektif budaya melalui suatu kegiatan sosialisasi itu. Artinya dengan adanya pemikiran seperti itu, pemerintah kini berkewajiban melakukan perlindungan, kata dia. Dikatakan dia, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 29 Kabupaten/Kota dalam bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang adat istiadat, yang terdiri dari sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, Permendagri nomor 39 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007.
Sementara sasaran sosialisasi, ditujukan kepada para pejabat Pemerintah daerah, unsur pemangku adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, intelektual, dan kepolisian. Sementara tujuan dari kegiatan sosialisasi, tambah dia, adalah dalam rangka pengenalan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran Pemerintah daerah dalam mendukung terlaksananya pelestarian dan perlindungan maupun penguatan adat istiadat. Jadi, tujuan umum adalah meningkatkan SDM dalam hal pengetahuan pemahaman sikap dan persepsi aparat Pemerintah, para pemuka adat dan komponen terkait di daerah dalam mendukung upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat di Papua, kata dia.