Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pemerintah Kampung dalam tahun ini telah menganggarkan pembangunan enam buah model contoh kantor pemerintahan di tingkat Kampung. Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Helly Weror yang ditemui di ruanganya, Selasa, (9/7) mengatakan, sesuai dengan peraturan, Pemerintah Provinsi tidak punya kewajiban untuk membangun kantor kampung. Namum, Pemerintah bisa membangun kantor kampung sebagai contoh. Pembangunan kantor pemerintahan kampung menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, tapi kami di Provinsi bisa membangun model contoh jika ada permintaan dari Pemda Kabupaten/Kota,’’ Ujar Helly Weror. Ia mengatakan, dalam tahun anggaran 2013, Biro Pemerintahan Kampung telah mengalokasikan dana untuk pembangunan enam buah model kantor kampung di Papua. Dan untuk lokasi pembangunannya, kita pilih sesuai dengan pemerintahan Kabupaten yang bisa membantu kami dalam hal administrasi.
Jadi, enam buah model kantor kampung ini akan kita bangun dalam waktu dekat, dan lokasi akan kita selektif untuk tentukan. Karena, masalah administrasi sangat kita harapkan,’’ Tuturnya. Disinggung soal pemekaran kampung di Papua, Helly Weror, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemekeran kampung sebagaimana diajukan oleh masyarakat menyusul moratorium masih berlaku atau berjalan. adi hingga saat ini moraturium kampung masih berlaku dan itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Helly Weror. Ia mengatakan saat ini Papua memiliki 4.766 kampung yang tersebar di 29 kabupaten/kota baik di pesisir pantai, lembah dan daerah pegunungan. Moratorium ini diperkuat dengan Permendagri No 18 Tahun 2013 yang menyatakan belum bisa dilakukan pemekaran kampung sampai pada selesainya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Sehingga jumlah kampung masih tetap 4.766 buah," katanya.