Untuk pertama kali sejak resmi didirikan pada tahun 2008 Pemerintah Provinsi Papua dibawah pimpinan Gubernur Lukas Enembe,SIP,MH melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemagang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Rakyat Papua Sejahtera.RUPS dan RUPS-LB yang digelar di Swissbel Hotel, Sabtu (13/7) menghasilkan keputusan dirubahnya Perusahan Daerah (PD) Irian Bhakti menjadi PT.Irian Bhakti atau Holding Company, sementara PT.Rakyat Papua Sejahtera kini berubah status menjadi anak perusahaan.Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP,MH mengatakan perubahan PD.Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas atau PT, akan disahkan dalam waktu dekat, dimana Perdanya akan segera dibahas.
Untuk alasan peningkatan PD.Irian Bhakti menjadi PT karena Irian Bhakti sudah mempunyai aset dan telah berpengalaman bertahun-tahun," jelasnya.Meski demikian, lanjut Gubernur, peningkatan peningkatan PD.Irian Bhakti dan perubahan nama Irian Bhakti sebagai Holding Company hanya merupakan target jangka pendek. Sementara target jangka panjangnya, yakni adalah bagaimana BUMD milik Pemda Papua menjadi tangguh serta utama. "Dan kenapa harus tangguh dan utama karena potensi Papua sangat luar biasa. Yang membuat semua orang ingin datang ke Papua menanam investasi. Nah makanya kalau bisa Holding Company kedepan modelnya seperti Kasana di Malaysia yang merupakan perusahaan daerah".
Maka itu, statusnya kita akan kasih naik, sehingga perusahaan daerah lebih kuat dan lebih dipercaya serta profesional," jelasnya.Sementara itu, menyinggung soal RUPS Gubernur mengatakan kegiatan ini dipandang penting karena sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 tentang pendirian perusahaan milik pemerintah daerah yang disebut sebagai PT.Rakyat Papua Sejahtera sebagai Holding Company, sampai saat ini perusahaan itu belum memberi manfaat kepada pemerintah seperti menambah PAD, walaupun sudah berdiri selama lima tahun.Oleh karena itu, tambahnya, perusahaan ini harus dikelola oleh orang-orang yang profesional serta berkomitmen membangun perusahaan. Karena selama lima tahun berdiri, perusahaan-perusahaan tersebut belum dapat berbicara banyak."Makanya hal ini menjadi fokus kita kedepan untuk dibenahi. Sehingga kita juga melarang seseorang yang telah mempunyai jabatan di Holding Company kemudian mempunyai jabatan lagi pada anak perusahaan atau double jebatan seperti direksi. Dengan begitu, kita harap perusahaan ini bisa lebih profesional kedepan," tutupnya.