Setelah statusnya resmi dinyatakan bukan milik Pemerintah Daerah, pemilik atau pendiri perusahaan Papua TV diminta untuk segera menyelesaikan seluruh utang piutang yang ditimbulkan sejak perusahaan tersebut beroperasi. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe,SIP,MH pada RUPS dan RUPS-LB bertempat di Swisbell Hotel, Sabtu (13/7). "Papua TV Mandiri bukan milik pemerintah. Dengan demikian pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas utang maupun piutang Papua TV Mandiri". "Karena itu, pemilik atau pendirinya diminta untuk segera menyelesaikan semua utang piutang yang ada,"tegasnya.
Masih menurut Enembe, setelah diselidiki saham Papua TV merupakan milik pribadi. Dilain pihak cara penyertaan modal atau sahamnya tidak diketahui sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karenanya, saat ini Pemda Papua saat ini berupaya mengamankan semua aset milik Papua TV. Sebab Papua TV Mandiri belum masuk kedalam dalam Holding Company, tidak dapat dibiayai oleh Pemda hanya saja anggaran yang dialokasikan kepada Papua TV Mandiri selama ini berasal dari pemerintah. "Jadi saya boleh katakan bahwa Papua TV Mandiri mempunyai masalah yang besar dan luar biasa. Dan saya berkomitmen mau membongkar (masalah ini),"akunya.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa membayar gaji dan utang piutang Papua TV, karena dilarang oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Oleh karena itu, mantan-mantan pemimpin Papua TV tersebut harus bertanggungjawab, karena karyawan Papua TV sudah dua bulan berjalan belum menerima gaji. "Gaji karyawan dan utang gedung kurang lebih Rp 4 Miliar lebih, ini siapa yang mau bayar, karena tidak mungkin Pemda Provinsi Papua bayar, bisa-bisa BPK tangkap kita,†tuturnya.