Dalam rangka mewujudkan good governance untuk memperoleh birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif, serta memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Papua, Selasa (27/8) menggelar sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta sistem jaringan informasi kearsipan nasional (SIKN-JIKN) bagi aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten kota se-Papua. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor DPTIK Papua ini, dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Waryoto, mewakili Gubernur Papua.
Lebih lanjut Gubernur dalam sambutannya menerangkan, untuk mewujudkan good governance pula hal yang perlu dilakukan antara lain dengan membangun atau mengembangkan suatu sistem informasi manajemen dan percepatan proses kerja di lingkungan pemerintah (pusat dan daerah) dengan melakukan modernisasi administrasi melalui pengelolaan data secara elektronik, serta otorisasi dibidang administrasi perkantoran. "Oleh karena itu, sebagai perwujudan suatu sistem dimaksud telah dibangun serta dikembangkan sistem SIKN dan JIKN berbasis cloud computing oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia. Dengan harapan pemerintah daerah dapat memanfaatkan SIKN-JIKN tersebut dengan tidak perlu membangun sistem yang sama dibidang kearsipan". "Namun hanya menyiapkan koneksi internet dan penyewaan data storage telkom cloud."tuturnya. Dilain pihak lanjutnya, mengingat perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan tanpa batas tentu dapat mengakibatkan perubahan di berbagai bidang, maka pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya agar pemanfaatan TI dapat dilakukan secara aman baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pebisnis dan masyarakat.
Dan ini semua telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujarnya lagi. Ditambahkan Gubernur, pihaknya menyambut baik pengembangan SIKN/SJKN dan adanya ketentuan tentang informasi serta transaksi elektronik, sehingga kegiatan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tersbut dipandang perlu untuk dilaksanakan. "Dan kiranya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi peserta sosialisasi dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawab yang lebih baik, cepat, tepat tanpa dibatasi oleh jarak, waktu dan tempat. Sehingga bagi operator pengelola sistem kearsipan daerah pula akan diberikan bimbingan teknis selama beberapa hari dan kiranya dapat dimanfaatkan kesempatan ini untuk lebih terampil," tutupnya. Sementara itu, Kepala DPTIK Papua, Kansiana Salle,SH berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan pengetahuan para birokrasi maupun pejabat terkait guna mengelola kearsipan maupun data dokumen SKPD.
Supaya pelayanan kedepan bisa lebih maksimal dibidang kearsipan dan juga para peserta dari kabupaten/kota dan provinsi ini bisa menambahkan wawasan dan pengetahuannya dan tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan kegiatan Bimtek lanjutan, supaya implementasi di lapangan bisa lebih maksimal. Sekedar diketahui, sebagai pemateri dalam acara tersebut, yakni Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, Dini Saraswati, MAP dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, yang diwakili Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Ir. Djoko Agung Harijadi,MM