Jayapura-Pemerintah Dearah Provinsi Papua mengusulkan agar peredaran kayu dari satu daerah ke daerah lainnya harus melalui rekomendasi dan diketahui oleh para Bupati dan Walikota setempat. Hal tersebut, bertujuan untuk memonitoring secara langsung peredaran kayu dan mencegah terjadinya Illegal Loging yang merugikan negara.
"Saya usulkan kepada Dirjen Kehutanan sebaiknya peredaran-peredaran kayu itu harus diketahui oleh bupati dan walikota. Karena kalau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu ditandatangani hanya oleh petugas-petugas yang ada di hutan atau di pinggir pantai berarti peredaran kayu tidak pernah kita kontrol. Tetapi kalau kepala SKSHH kayu ditandatangani oleh kepala daerah maka akan dapat dikontrol dengan baik," ungkap Wakil Gubernur Provinsi Papua, Drh. Constant Karma pada Rapat Koordinasi Regional IV Rencana Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Rencana Penertiban Peredaran Hasil Hutan Sulawesi, Maluku Papua, yang digelar di Lantai III Hotel Matoa Jayapura, Selasa (11/10) kemarin.
Menurutnya, agar peredaran kayu dapat dikontrol dengan baik maka harus ada perubahan penandatangan SKSHH kayu yang dilakukan oleh kepala daerah.
Disamping itu, hal ini dapat mempercepat proses peredaran kayu. Karena setelah memasuki daerah lain dan sebelum dimasukan dalam lambung kapal, maka SKSHH akan mengalami perubahan.
Menurut Karma, pemberlakuan pajak kayu saat ini berada dalam keadaan terbalik. Karena pajak kayu log lebih murah dibandingkan kayu industri. Hal ini, lanjutnya perlu dilakukan perubahan karena adanya kontradiksi. Kemudian apabila negara tidak mengekspor kayu negara lain, maka pajaknya yang harus dinaikan dan bukan pajak industri pengolahan kayu. Karena industri tersebut yang menyiapkan lapangan kerja bagi rakyat sekarang.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya juga berharap agar Dirjen kehutanan dapat membangun sistem informasi pemantauan dan pengendalian berbasis pada pendekatan teknologi informasi dan komunikasi untuk efektivitas pengendalian dan pengawasan terhadap perijinan serta peredaran hasil hutan. Disamping itu, pihaknya berharap ada kejelasan dan ketegasan tentang tugas, fungsi dan kewenangan penge dalian dan pengawasan terhadap perijinan serta peredaran hasil hutan. Hal itu, bertujuan menghindari benturan dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan di lapangan.**