Pemerintah Provinsi Papua merilis 8 Sakit Umum Daerah (RSUD) telah resmi ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebanyak 8 dari 24 RSUD yang ada di Papua ini yakni, RSUD Abepura, RSUD Jayapura, RSUD Biak Numfor, RSUD Nabire, RSUD Supiori, RSUD Paniai, dan RSUD Merauke.
“Sudah ada 8 RSUD di Provinsi Papua yang telah ditetapkan menjadi BLUD. RSUD ini mendapat bimbingan teknis perwakilan BPKP Provinsi Papua,†kata Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Rosina Upessy disela-sela pembukaan Workshop Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum Daerah (PPK-BLUD) di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa (29/2).
Melalui workshop ini, lanjut Gubernur, diharapkan dapat terjembataninya perbedaan persepsi yang dapat muncul ke permukaan terkait pengelolaan BLUD RSUD, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dihimbau aktif mendorong SKPD rumah sakit untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta enerapkan PPK BLUD.
“Kita himbau bagi rumah sakit yang belum menerapkan PPK-BLUD agar pemerintah daerahnya dapat segera melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan PPK-BLUD pada rumah sakit itu. Makanya saya menyampaikan ucapa terima kasih kepada perwakilan BPKP Provinsi Papua yang telah mengawal rumah sakit sejak pra BLUD sampai pasca BLUD,â€ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyoroti penerapan perencanaan dan pengganggaran pada sistem pengelolaan keuangan BLUD yang hingga kini belum seragam, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang perbendaraan Negara.
Penerapan selama 12 tahun, lanjut dia, masih terdapat ketidakseragaman dan kerancuan penerapan terutama dalam perencanaan dan pengganggaran, pengelolaan serta pertangungjawaban keuangan keuangan maupun informasi dan pelaporan kepada stakeholder.
“Oleh karena itu, atas masukan dari BPKP dan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Papua yang dimotori Direktur RSUD Abepura, maka diselenggarakan workshop kegiatan ini. Karena berbicara mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD, tak terlepas dari reformasi pengelolaan dibidang keuangan negaraâ€.
“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa reformasi bidang keuangan negara diawali dengan diterbitkan tiga undang-undang dibidang keuangan negara yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangungjawab keuangan negara dimana ketiga undang-undang tersebut menggantikan aturan lama, yang disusun pada pemerintahan colonial Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteist (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) Instructie en verdure bepalingen voor dee Algameene Rekenkamer (IAR),â€ucap dia.