Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK)
Papua menilai penyaluran dana desa saat ini belum melalui mekanisme yang benar.
Dimana penyerahannya harus melalui transfer ke rekening kampung, bukan langsung
diterima aparatur setempat.
“Biasanya dana desa ini di serahkan ke kepala
kampung yang diantar oleh bupati. Tetapi ada yang kepala kampungnya dipanggil
lalu diserahkan dengan tanpa melalui perencanaan. Proses ini tak sesuai
mekanisme”.
“Prosedur yang benar adalah Kepala Kampung
menyerahkan Rencana Pemerintahan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan Rencana
Kerja Pemerintahan Kampung (RKPK). Selanjutnya mengajukan rincian Rencana
Anggaran Biaya (RAB) nya, kemudian dana ditransfer,” ucap Kepala BPMK Papua
Donatus Motte di Jayapura, Rabu (14/6) kemarin.
Sayangnya, lanjut dia, BPMK Papua tidak bisa turun
langsung ke daerah melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi. Sebab Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tidak menyediakan dana
untuk melakukan evaluasi dan monitoring ke kabupaten.
“Sehingga saya mengimbau pemerintah provinsi
maupun kabupaten agar dapat menyediakan dana pantauan dan monitoring tersebut”.
“Sehingga uang besar yang diberikan oleh
negara ke kampung-kampung ini, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan
meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” paparnya.
Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten agar menyediakan
dana yang besar untuk penguatan kapasitas aparatur desa. Dengan harapan di masa
mendatang, penyaluran dana desa bisa menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Sebab bila tidak, saya kuatir dana desa bisa dipakai
untuk kepentingan yang lain. Hanya mudah-mudahan tidak seperti yang kami
bayangkan. Sebab permasalahan ini hampir terjadi di semua wilayah, dimana ada
kabupaten yang menahan dana dengan alasan yang tidak jelas,” keluhnya.