Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan
di Kabupaten/Kota, lebih khusus di lima wilayah adat, didorong mampu menjawab
tantangan swasembada protein hewani (daging dan telur) sesuai dengan potensi
dan keunggulan komoditas strategis yang ada.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Provinsi Papua Petrus D. Pasareng, saat pada penutupan Rapat
Kerja Teknis (Rakernis) Pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Se- Papua,
di Jayapura, Jumat (6/4).
Dalam kegiatan yang dihadiri para Kepala Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan se-Papua tersebut, Petrus mendorong adanya pola
pengembangan ternak melalui pemberian hibah ternak di masyarakat. Diantaranya
melalui pendekatan kelompok sesuai regulasi, sehingga jika di daerah-daerah
tertentu menjadi masalah dapat dilakukan dengan pendekatan perorangan.
“Kemudian yang tak kalah penting secara berkesinambungan
melakukan sosialisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada peternak dan pelaku usaha peternakan.
Dengan menjalin koordinasi dengan pihak perbankan. Sehingga upaya swasembada
ini bisa diwujudkan,” tuturnya.
Petrus juga pada kesempatan itu, meminta semua pihak terkait
dapat menjaga wilayah Papua tetap bebas
dari penyakit hewan menular strategis. Sehingga untuk menjamin keamanan
pangan asal hewan, perlu pula melakukan peningkatan koordinasi dengan karantina
pertanian dan instansi terkait.
“Dalam hal pengawasan lalu- lintas hewan dan bahan pangan
asal hewan. Terutama pada wilayah-wilayah perbatasan atau wilayah pemasukan
hewan/bahan pangan asal hewani,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam
rangka penguatan fungsi otoritas
veteriner sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017, maka Dinas
Peternakan/yang membidangi fungsi peternakan Kabupaten/Kota, yang belum memiliki tenaga medik veteriner
(dokter hewan) agar mengusulkan kepada Kepala Daerah setempat guna mendapatkan
formasi atau tenaga honorer.
“Kemuidan yang tak kalah penting adalah peran penyuluh
pertanian di daerah sangat vital dalam peningkatan sumber daya petani. Untuk
itu, menjadi perhatian bersama baik pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten/Kota
berupa penambahan tenaga penyuluh, dan biaya operasional penyuluh pertanian
serta peningkatan kapasitas”.
“Selanjutnya, bagi penyuluh CPNS yang belum melaksanakan
prajabatan agar segera ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota,” terangnya.