Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang status tanggap darurat selama 28 hari terhitung 7 Mei 2020 s/d 4 Juni 2020.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta sejumlah Kepala Daerah, Selasa (5/5/2020), di Gedung Negara Dok V Atas, Jayapura.
“Pada hari ini Selasa, 5 Mei 2020, yang bertanda tangan dibawah ini, saya Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua, mewakili Gubernur Papua, dengam ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari”.
“Atau dua kali masa inkubasi Covid-19, terhitung mulai tanggal 7 Mei hingga 4 Juni 2020. Mengingat masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi, kasus Covid-19 di Papua masih tinggi,” terang Wagub Klemen dihadapan pers dan seluruh tamu undangan.
Wagub berharap dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat itu, seluruh poin dalam surat pernyataan agar dapat ditindaklanjuti serta dilaksanakan.
Dengan begitu, diharapkan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, bisa berjalan lebih maksimal, terarah dan tepat sasaran.
“Terutama untuk lima kabupaten dan kota yang memiliki jumlah kasus tinggi seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire dan Keerom. Agar bisa sejalan dengan Pemprov Papua dalam penanganan dan penanggulangan virus corona,” harap ia.
Diketahui, sampai dengan Senin (4/5/2020), tak ada penambahan jumlah kasus positif virus corona di Provinsi Papua, sehingga jumlahnya tetap 240.
Dimana dari 240 kasus tersebut, 173 pasien masih dalam perawatan, 60 pasien telah dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal.
Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 2.366 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 338 orang.