Pemerintah Provinsi Papua pada pekan depan diwacanakan menemui Mendagri Tito Karnavian guna meminta petujuk dan arahan terkait langkah penyelesaian tuntutan masyarakat adat atas lahan transmigrasi di besum Kampung Karya Bumi, Distrik Namlong, Kabupaten Jayapura.
Dimana luas lahan yang menjadi tuntutan biaya ganti rugi oleh masyarakat adat setempat yakni sekitar 300 hektar lebih.
Kendati demikian, tim dari Pemprov Papua tak sendiri saat menemui Mendagri. Disepakati, dalam pertemuan itu bakal hadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Jayapura maupun masyarakat adat di empat Distrik yakni Namblong, Nimbokrang, Kemtuk dan Kemtuk Gresi.
Hal ini sebagaimana keputusan dalam pertemuan antara Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa bersama Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan perwakilan masyarakat adat dari empat Distrik di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Jumat (20/11/2020).
“Nantinya tim akan melaporkan persoalan tersebut ke Mendagri untuk meminta petunjuk dan arahan terkait langkah-langkah penyelesaian pembayaran biaya ganti rugi lahan transmigrasi di Besum, sebagaimana tuntutan masyarakat adat”.
“Sebab gubernur atau bupati jayapura tidak bisa membayar. Karena ini terkait dengan aset. Apalagi tanah itu kan diduduki oleh transmigran yang ditempatkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 70-an. Semoga ada titik terang saat menemui Mendagri,” harap Doren.
Sementara Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, menilai program transmigrasi merupakan ranah nasional. Oleh karenanya, dia berharap Pemerintah Pusat bertanggungjawab menyelesaikan persoalan tuntutan ganti rugi tanah yang kini digunakan oleh warga transmigran.
“Harapannya Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan masalah ini tidak terlalu lama. Karena dari pertemuan ini disepakati tidak ada lagi pemalangan lagi dari masyarakat adat setempat,” harapnya
Ketua Tim penyelesaian sekaligus perwakilan dari masyarakat adat, Bernadus Sanggrawai ada kepastian pembayaran ganti rugi tanah dalam pertemuan dengan Mendagri.