Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi Pemerintah Pusat, MPR RI, serta seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI, yang telah berkontribusi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Kendati demikian, Lukas mengatakan perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua, belum sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemerintah daerah serta rakyat Papua.
“Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014”.
“Dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Dikatakan Rifai, sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan persoalan di tanah Papua masih belum selesai.
Dimana instrumen peraturan perundang-undangan, hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua. Terpenting apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan,” ujar Rifai.
Pada kesempatan itu, Gubernur Enembe masih menurut Rifai, berkeinginan agar pasal baru yang lahir dari RUU Otsus dimana telah merumuskan pembentukan sebuah badan khusus yang diketuai Wakil Presiden RI, diharapkan agar dalam prosesnya melibatkan Pemerintah Provinsi Papua pada penyusunan peraturan pemerintah tersebut.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut”.
“Sementara secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI,” pungkasnya.