JAYAPURA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto mengatakan tak ada keharusan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) jelang hari raya keagamaan.
Kendati demikian, Jeri memastikan sampai saat ini belum ada Ormas yang menyampaikan permintaan proposal THR di instansinya.
"Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik di OPD pemprov Papua agar berhati-hati atau tidak melayani”.
“Sebab tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yg sifatnya memaksa,” terang Jeri di Jayapura, Jumat (22/4/2022).
Selain kepada OPD Pemprov Papua, Jeri mengimbau para pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar segera melapor ke pihak berwajib, apabila ada ormas yang dengan memaksa meminta THR.
Sebab pada dasarnya, kata dia, ormas telah memiliki mekanisme dalam penggaran berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, tentang mekanisme anggaran sesuai AD/ART.
“Sekali lagi saya katakan Ormas punya mekanisme yang menjadi dasar penganggaran”.
"Sehingga jika ada oknum Ormas yang memasukan proposal berkedo THR mohon segera dilaporkan," tandas dia. ***