JAYAPURA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura resmi mematenkan merek dagang air minum kemasan Robongholo dan Nanwani di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sertifikat merek dagang produk air kemasan kebanggan masyarakat Jayapura ini diserahkan Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu kepada Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, di Jayapura, Senin (22/8/2022).
Penyerahan sertifikat turut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly, Sekda Papua Muhammad Ridwa Rumasukun serta para kepala daerah di 29 kabupaten dan kota se-Bumi Cenderawasih.
Usai penyerahan, Dirut Entis tak dapat menutupi rasa bangganya, dimana dua produk air kemasan milik PDAM Jayapura itu kini telah memiliki kekuatan hukum tetap khusus untuk merek dagang.
Dia pun tak ragu mendedikasikan berbagai terobosan itu kepada para tukang ledeng yang kesehariannya berjibaku memberikan pelayanan air bersih kepada warga Jayapura dan sekitarnya itu.
“Dan ini sudah tentu akan jadi motivasi kami agar produk air minum dalam kemasan Robongholo dan Nanwani, bisa semakin meningkatkan usahanya. Serta mampu tingkatkan perusahaan dan pada gilirannya akan mampu tingkatkan PAD,” harap dia.
Entis pada kesempatan itu tak lupa mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Papua yang turut membantu penerbitan sertifikat dua produk kemasan milik PDAM Jayapura itu.
Sehingga berkaca pada kemudahan-kemudahan yang dilaluinya dalam penerbitan sertifikat merek dagang di Kemenkumham Papua, ia pu. berpesan agar UMKM se-Bumi Cenderawasih untuk segera mendaftarkan barang dagangan miliknya itu, agar diterbitkan sertifikat.
“Pengurusan HAKI saat ini saya kira cepat dan tidak memakan waktu lama. Sehingga lewat penyerahan sertifikat merek dagang Robongholo dan Nanwani ini, para UMKM saya harap bisa termotivasi untuk secepatnya mendaftarkan merek dagangnya”.
“Sebab sertifikat ini menjadi penting agar jangan sampai ada pihak lain yang sudah mendahului mendaftakan merek dagangannya, padahal kita yang lebih dahulu menjual dan mengelola merek dagang itu,” pungkasnya. ***