JAYAPURA - Kebutuhan dasar energi Provinsi Papua mulai dihitung lewat kegiatan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah atau RUED yang melibatkan instansi terkait di wilayah setempat, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan Bimtek RUED dibuka oleh Gubernur Papua yang diwakili Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Triwarno Purnomo.
Disela-sela kegiatan tersebut, Triwarno berharap penyusunan RUED menghasilkan dokumen perencanaan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar terkait energi.
“Sehingga semua potensi dan kebutuhan energi Papua ini bisa dihitung dengan baik dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan energi dan menjamin keberlanjutna pembangunan di tanah Papua,” harapnya.
Dewan Energi Nasional, Anang Kristanto mengatakan tujuan utama penyusunan RUED adalah untuk melihat kebutuhan energi di Papua sampai 2050 berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, kependudukan dan rencana pembangunan.
Dengan begitu, pemerintah setempat akan menyiapkan sisi suplai energi yang harus disiapkan.
“Tapi tentu tak lupa kita memaksimalkan potensi energi baru terbarukan di Papua yang sangat melimpah dan nanti dimasukan dalam RUED Provinsi ini,” terangnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Elyas Wenda mengatakan, berdasarkan peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun RUED.
Dengan demikian, Pemprov Papua lewat Dinas EDDM bekerja sama dan didukung oleh Global Green Growth Institute Indonesia melaksanakan serangkaian kegiatan guna menyusun dokumen RUED tersebut. ***