Kabupaten Mamberamo Tengah adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia.
Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.
Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.
Batas Wilayah:
* Utara : Mamberamo Ulu
* Timur : Elelim dan Abenaho
* Selatan : Wolo dan Bolakma
* Barat : Bokondini dan Kembu
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km² dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1. 841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten
dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km² dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Pembentukan Pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan
4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah. Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik Eragayam, Distrik Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km² dengan jumlah penduduk 54.735 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Sumber : http://mamberamotengah.info)
dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km² dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Pembentukan Pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan
4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah. Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila, Distrik Eragayam, Distrik Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km² dengan jumlah penduduk 54.735 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM
Kabupaten Mamberamo Tengah merupakan daerah otonom baru yaitu pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua
Kabupaten Mamberamo Tengah merupakan daerah otonom baru yaitu pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua
(Sumber : http://mamberamotengah.info)