Kabupaten Intan Jaya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Daerah ini dulunya menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Paniai. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada tanggal 29 Oktober 2008.
Kabupaten Intan Jaya yang merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Paniai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2008, tentang pembentukan Kabupaten Intan Jaya, dengan perhitungan waktu pemekaran sekitar 1.5 tahun.
Dengan Undang-Undang nomor 54 tahun 2008 ini dibentuk Kabupaten Intan Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasat 3 Kabupaten Intan Jaya Derasa( dari sebagian wilayah Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah: Distrik Sugapa; Distrik Homeyo; Distrik Wandai; Distrik Biandoga; Distrik Agisiga; dan Distrik Hitadipa.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya diarahkan dan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan (service delivery) Pemerintah Daerah kepada masyarakat (social community) agar lebih efisien dan responsif terhadap potensi, kebutuhan maupun karakteristik di masingÂmasing daerah.
Pemekaran wilayah ini secara normatif diarahkan dan ditujukan sama dengan diterapkannya otonomi daerah. Cara yang ditempuh yaitu dengan meningkatkan hak dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri, tetapi masih berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini menjadi penting agar Kabupaten Intan Jaya dapat tergambar dengan sesungguhnya secara komprehensif dengan data dan informasi yang dituangkan dalam buku Profit Kabupaten Intan Jaya ini nantinya akan bermanfaat dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Intan Jaya.